Tag Archives: kamera ETLE

Tilang ETLE Sepanjang 2023 Meningkat 35 Persen, Denda Tembus Rp121 M

Apa kabar, Kawan? Pasti banyak dari kita yang terkena tilang selama tahun 2023 ini. Ya iyalah, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) naik signifikan sepanjang tahun kemarin. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jumlah tilang ETLE di 2023 mencapai 414.356 kali, naik 35,7 persen dari tahun sebelumnya. Denda pun meroket tembus Rp121 miliar. Gimana rasanya kena tilang ETLE? Yuk simak pengalaman pembaca lain yang juga kecolongan kamera tilang di jalanan.

Tilang Elektronik ETLE Sepanjang 2023 Meningkat 35 Persen

Jika kamu sering melanggar lalu lintas, bersiaplah untuk denda yang lebih mahal tahun depan! Polda Metro Jaya menargetkan peningkatan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 35 persen pada 2023. Artinya, jumlah denda juga bakal meningkat tajam.

Denda Tembus Rp121 Miliar

Pada 2022, jumlah tilang ETLE mencapai 414.356 kali pelanggaran. Denda yang dihasilkan mencapai Rp90,7 miliar. Tahun depan, Polda Metro Jaya menargetkan tilang ETLE sebanyak 560.931 kali, dengan potensi denda Rp121,2 miliar.

Pelanggaran Paling Banyak

Pelanggaran yang paling banyak ditilang adalah melanggar rambu lalu lintas, seperti melewati garis stop, melanggar arahan polisi, hingga melanggar rambu penunjuk arah. Diikuti oleh melanggar kecepatan dan memarkir sembarangan.

Edukasi Masih Diperlukan

Meski tilang elektronik terus meningkat, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan edukasi masih sangat diperlukan. Ia berharap warga dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran. Edukasi dilakukan melalui kampanye di sekolah-sekolah dan media sosial.

Dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan pengetatan pengawasan melalui tilang elektronik, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta bisa turun tahun depan. Ayo patuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama!

Jumlah Tilang ETLE Capai 414.356 Kali Sepanjang 2023

Tahun 2023 ini, kamu mungkin akan lebih sering menerima tilang elektronik atau ETLE. Polri menyatakan bahwa jumlah tilang ETLE sepanjang tahun 2023 mencapai 414.356 kali, naik 35,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pelanggaran Lalu Lintas Paling Banyak Didenda

Pelanggaran lalu lintas yang paling banyak didenda melalui ETLE adalah melanggar lampu merah. Total ada 151.116 pelanggaran lampu merah yang tercatat. Kedua, melanggar batas kecepatan dengan total 102.743 kali. Ketiga, melanggar marka jalan dengan total 47.351 kali.

Denda Tembus Rp121 Miliar

Denda dari pelanggaran lalu lintas yang ditilang ETLE mencapai Rp121 miliar. Nominal denda tertinggi diberikan kepada pelanggaran melewati lampu merah yakni Rp1 juta. Sedangkan denda termurah diberikan kepada pelanggaran melewati garis kuning Rp250 ribu.

Antisipasi Modus Penghindaran Tilang

Kapolri Listyo Sigit juga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Ia juga meminta jajarannya untuk mengantisipasi berbagai modus penghindaran tilang seperti menggunakan plat nomor palsu atau plat nomor milik kendaraan lain. “Kita harus ekstra hati-hati dan cermat dalam melakukan penindakan,” ujarnya.

Dengan diterapkannya ETLE secara masif, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas. ETLE juga diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Denda Tilang ETLE Tembus Rp121 Miliar

Sepanjang tahun 2023, denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai Rp121 miliar. Jumlah ini meningkat sebesar 35,7 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan Signifikan

Kenaikan denda tilang ETLE cukup signifikan. Hal ini menandakan penerapan tiket elektronik yang mengandalkan kamera ETLE semakin besar, meskipun masih diselingi dengan pilihan antara tiket manual dan elektronik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jumlah tiket elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada tahun 2023 mencapai 414.356 kali.

Pelanggaran Paling Banyak

Pelanggaran yang paling banyak mendapat tilang ETLE adalah melanggar rambu lalu lintas seperti lampu merah, berhenti di tempat yang dilarang, dan melanggar batas kecepatan. Selain itu, pelanggaran tidak memiliki SIM dan STNK juga cukup banyak mendapat tilang.

Denda Termahal

Denda termahal dari tilang ETLE adalah pelanggaran kecepatan di atas 50 km/jam. Denda untuk pelanggaran ini bisa mencapai Rp750 ribu. Selain itu, pelanggaran berkendara di bahu jalan dan melanggar perintah polisi dalam menghentikan kendaraan juga dikenakan denda cukup tinggi, yaitu Rp500 ribu.

Sedangkan denda termurah dari tilang ETLE adalah pelanggaran SIM dan STNK yang sudah habis masa berlakunya. Untuk pelanggaran ini, denda yang dikenakan hanya Rp50 ribu. Meskipun murah, penting untuk memperpanjang SIM dan STNK tepat waktu agar terhindar dari tilang.

Polisi Masih Gunakan Tilang Manual Dan Elektronik

Meskipun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang tahun 2023 meningkat tajam, polisi masih menggunakan tilang manual dan elektronik secara bersamaan.

Tilang manual masih dibutuhkan dalam beberapa kasus. Misalnya, ketika kamera ETLE mengalami kerusakan atau sedang dalam perbaikan dan perawatan, atau ketika pelanggaran lalu lintas tidak tertangkap kamera.

Dalam kasus seperti ini, polisi lalu lintas masih harus melakukan tilang secara manual. Mereka harus menghentikan kendaraan pelanggar, memeriksa SIM dan STNK pengemudi, serta mencatat pelanggaran yang dilakukan untuk dikeluarkan surat tilang. Tilang manual juga masih dibutuhkan untuk pelanggaran ringan seperti parkir sembarangan atau melanggar rambu lalu lintas.

Tilang elektronik lebih efektif tapi masih dalam tahap pengembangan. Tilang elektronik dinilai lebih efektif karena mampu mendeteksi dan mencatat pelanggaran secara otomatis 24 jam nonstop. Namun, sistem ETLE masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan. Misalnya, ETLE belum mampu mendeteksi semua jenis pelanggaran lalu lintas dan masih ada celah untuk menghindari tilang elektronik.

Oleh karena itu, kepolisian terus mengembangkan dan menambah jumlah kamera ETLE di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Mereka juga terus memperbarui sistem dan perangkat ETLE agar dapat mendeteksi pelanggaran dengan lebih baik dan menutup celah yang dimanfaatkan pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, peran tilang manual secara bertahap dapat dikurangi seiring pengembangan ETLE ke depannya.

Pertanyaan Umum Tentang Tilang ETLE Sepanjang 2023

Apakah Tilang ETLE Sepanjang 2023 Meningkat?

Tilang ETLE sepanjang tahun 2023 meningkat sebesar 35,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, jumlah tilang ETLE mencapai 414.356 kali. Artinya, penerapan tiket elektronik yang mengandalkan kamera ETLE cukup signifikan sepanjang 2023, meski masih diselingi pilihan antara tiket manual dan elektronik.

Apakah Semua Pelanggaran Ditilang Menggunakan ETLE?

Tidak, tidak semua pelanggaran ditilang menggunakan ETLE. Penerapan ETLE baru dilakukan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Di tempat lain yang belum terpasang kamera ETLE, petugas polisi masih melakukan tilang secara manual. Ke depannya, polisi berencana meluaskan penerapan ETLE di seluruh Indonesia guna meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Berapa Biaya Tilang ETLE?

Besarnya denda tilang ETLE sama dengan tilang manual, pilot77 yakni berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp750 ribu, tergantung jenis pelanggarannya. Total denda tilang ETLE yang berhasil diraup polisi sepanjang 2023 mencapai Rp121 miliar atau naik Rp31 miliar dari tahun sebelumnya.

Bagaimana Cara Membayar Denda Tilang ETLE?

Setelah menerima surat tilang, Anda dapat membayar denda ETLE dalam waktu 14 hari. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di bank atau kantor pos, melalui kartu kredit via SMS dan internet banking, serta menggunakan QR Code di surat tilang. Jika lewat 14 hari, akan dikenakan denda tambahan sebesar 10 persen per bulan sampai batas waktu paling lama 6 bulan.

Conclusion

Jadi, meskipun tilang elektronik melalui kamera ETLE terus meningkat tiap tahunnya, opsi tilang manual masih ada untuk polisi. Tapi, dengan teknologi yang makin canggih, mungkin suatu saat nanti semua tilang akan dilakukan secara elektronik. Yang pasti, patuhi aturan lalu lintas, ya! Jangan ngebut-ngebutan di jalan supaya terhindar dari tilang ETLE maupun manual. Lebih baik hemat duit dari pada kena denda tilang yang makin mahal. Hati-hati dan selamat berkendara!